Sebuah rekaman yang menunjukkan sebuah rumah yang masih berdiri dengan kuat di tengah proyek jalan tol Jogja-Solo di daerah Kalurahan Tamanmartani, Kalasan, Sleman, telah menjadi viral di media sosial dengan berbagai komentar dari pengguna internet yang berkaitan dengan jalan tol Jogja-Solo.
Video ini diunggah melalui akun Instagram @merapi_uncover pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Video tersebut berasal dari akun Youtube KakaTV yang secara khusus menampilkan perkembangan proyek jalan tol Jogja-Solo di Tamanmartani.
Satu Rumah Masih Berdiri Kokoh Tanpa Tersentuh Alat Berat di Lokasi Penggusuran
Dalam video tersebut, terlihat sebuah rumah yang cukup besar dengan dua lantai yang masih berdiri tegak dan belum dihancurkan. Di sebelah kiri dan kanan, seluruh bangunan sudah rata dengan tanah. Sekitar rumah tersebut, sudah ada mesin berat yang meratakan tempat calon jalan tol Jogja-Solo ruas Klaten-Purwomartani ini.
Beberapa pengguna internet mengomentari kemungkinan pemilik rumah belum menyetujui harga ganti rugi. Namun, pengguna internet lainnya, bahkan beberapa yang mengaku sebagai warga sekitar, mengklarifikasi bahwa bangunan tersebut belum dihancurkan karena masih ada kendala administrasi yang belum diselesaikan.
Lokasi Rumah yang Gagal Gusur Jalan Tol Ada Di Tamanmartani, Kalasan
Ketika dihubungi melalui ponselnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo, Dian Ardiansyah, mengkonfirmasi bahwa video viral tersebut memang berada di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tepatnya di Padukuhan Tegalrejo. “Soal informasi di Instagram itu memang benar adanya di Tegalrejo Tamanmartani. Berdasarkan data kami, rumah dan tanah tersebut atas nama Warsiati Susana,” jelasnya pada Senin (26/2/2024).
Dasar Hak Kepemilikan Masih Jadi Kendala Pemberian Ganti Rugi
Dian menambahkan bahwa warga yang terkena dampak tersebut memiliki dua bidang tanah yang juga terkena dampak dari jalan tol Jogja-Solo, dan keduanya berada di wilayah Tamanmartani. Luas kedua bidang tanah tersebut adalah 102 meter persegi dan 82 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut sudah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendapatkan uang ganti rugi.
Namun, hanya satu bidang tanah yang atas nama Warsiati yang disetujui oleh LMAN, yaitu tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi. Sementara itu, tanah dan bangunan dengan luas 82 meter persegi yang viral tersebut belum disetujui oleh LMAN. Oleh karena itu, rumah tersebut belum dihancurkan oleh pelaksana proyek jalan tol Jogja-Solo.
“Beliau memiliki dua bidang tanah yang terkena dampak jalan tol Jogja-Solo dan keduanya sudah pernah diajukan ke LMAN. Satu bidang tanah dengan luas 102 meter persegi dan bangunan yang sudah disetujui oleh LMAN dan sudah dibayar oleh pihak berwenang. Sedangkan bidang tanah yang satunya dengan luas 82 meter persegi ditolak oleh LMAN karena ada masalah pada dasar hak kepemilikannya,” jelas Dian.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.