Kemenag Beri Sanksi Berat Tentang Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo

by -2201 Views
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar ( Sumber : Kementrian Agama RI )

Video asusila seorang guru madrasah di Gorontalo telah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengekspresikan penyesalannya terhadap kejadian ini. Dia memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada saksi berat.

“Kami sedang dalam proses, guru yang terlibat akan segera dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Perilaku ini tidak dapat kami tolerir. Guru memiliki kewajiban untuk melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Sebagai seorang pendidik, dia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para siswa dan masyarakat,” lanjut Thobib. Thobib menekankan bahwa tindakan asusila merupakan pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 3 huruf f, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua pihak, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Pasal 8 menetapkan berbagai tingkat hukuman disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.

Untuk sanksi disiplin berat, terdiri dari:

– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

– pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberlakukan sanksi berat kepada guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga terlibat dalam video asusila tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil tindakan untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Mohon kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib meminta agar melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga : Bersama Lembaga Lain, LAZISWAF Al Hilal Distribusikan Bantuan Untuk Korban Gempa Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *