Aturan PPKM Darurat Bagi Pelaku Perjalanan, Baik ke Tempat Kerja maupun Perjalanan Jauh

by -1144 Views

Pelaku Perjalanan

Aturan PPKM Darurat Bagi Pelaku Perjalanan, Baik ke Tempat Kerja maupun Perjalanan Jauh

PPKM Darurat sudah resmi diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 dengan protokol kesehatan yang lebih diperketat sebelumnya. PPKM Darurat ini berlaku untuk daerah asesmen situasi pandemi 3 dan 4. Terdapat 48 kota/kabupaten pada asesmen situasi pandemi 4 dan 74 daerah maupun kota dengan asesmen situasi pandemi 3.

Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri termasuk wilayah yang juga memberlakukan PPKM Darurat ini baik kota maupun kabupaten. Dari pantauan kami pada Senin kemarin (5/6/21), daerah pusat kota seperti Malioboro ditutup untuk sementara waktu. Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Darurat dimana daerah Pusat Perbelanjaan, Mal maupun Pusat Perdagangan akan ditutup untuk sementara waktu.

Walhasil kami melihat beberapa kendaraan terpaksa berputar balik ke arah utara kembali dan harus lewat jalan memutar di pinggir kota. Sementara itu untuk supermarket dan pedagang kecil tetap buka meskipun dari pantauan kami daerah Malioboro kali ini cukup lengang.

Aturan PPKM Darurat Bagi Pelaku Perjalanan

Selama masa PPKM Darurat ini sebetulnya lebih kepada pembatasan mobilitas masyarakat yang diperketat selain protokol kesehatan. Ada aturan tertentu perjalanan yang diperbolehkan selama masa PPKM Darurat ini yang harus dipenuhi.

Bagi anda pelaku perjalanan ke tempat kerja utamanya di bidang esensial, kritikal maupun supermarket/pasar tradisional pada dasarnya tidak ada masalah. Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa sektor tersebut masih diperbolehkan buka 50% dari kapasitas yang ada.

Hanya saja sangat dimungkinkan adanya pemeriksaan ataupun penyekatan yang dilakukan petugas keamanan Polisi/TNI. Sejauh ini di wilayah DIY belum ada pemeriksaan seperti di daerah Bekasi, Jawa Barat kemarin (5/7/2021) pada wilayah perbatasan.

Namun, jika itu terjadi maka artinya anda harus menjelaskan dimana anda bekerja dan keperluan apa yang hendak dilakukan. Setidaknya hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman yang terjadi jika penyekatan secara ketat diberlakukan. Akan lebih baik juga jika anda menyiapkan surat dari tempat kerja anda untuk memastikan bahwa anda memang sedang bertugas.

Sedangkan bagi anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau provinsi, ada sejumlah hal yang harus anda perhatikan. Hal ini merujuk aturan PPKM Darurat pada aturan perjalanan sebagai berikut:

“12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis vaksin I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pelaku perjalanan diharuskan untuk sudah melakukan vaksinasi minimal suntikan pertama (vaksinasi I) untuk melakukan jarak jauh. Itupun anda sebagai pelaku perjalanan tetap diharuskan untuk melakukan pemeriksaan mandiri sebelum melakukan perjalanan. Khusus untuk penumpang pesawat, anda diharuskan memegang kartu vaksin dan hasil tes PCR.

Sedangkan bagi anda pelaku perjalanan dengan menggunakan bus, kereta api ataupun moda transportasi mandiri diharuskan sudah divaksin. Selain itu anda diharuskan untuk memegang hasil tes antigen ketika nantinya melakukan perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *