Akibat terpengaruh minuman keras (miras), dua pria mengeroyok seorang warga Nogotirto Gamping Sleman hingga tewas. Aksi kedua pelaku yakni KT (37), WD (37) warga Gamping Sleman yang merenggut nyawa HS (42) itu, terjadi di Jalan Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sabtu (4/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang Operasional Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiudin mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Sleman.
“Pengeroyokan dilakukan dengan cara korban dipukul dan ditusuk menggunakan sajam berupa pisau. Motifnya, kedua tersangka merasa tersinggung karena saat nongkrong di pos ronda, korban melintas dengan menggembor-gemborkan atau membleyerkan motornya,” ungkap Safiudin yang didampingi Kasi Humas AKP Widaryanta.
Safiudin membenarkan, jika aksi nekat kedua tersangka karena terpengaruh miras yang mereka konsumsi. Dijelaskan, peristiwa bermula saat kedua tersangka dan seorang temannya (saksi), sedang nongkrong di pos ronda Dusun Biru, Nogotirto, Gamping, Sleman sambil mengonsumsi miras.
Tiba-tiba korban melintas mengendarai sepeda motor dan membleyerkan kendaraannya. Merasa tidak terima dengan bleyeran itu, kedua tersangka dan saksi mengejar korban dengan berboncengan tiga sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Mojo, tersangka melihat korban terjatuh dari sepeda motornya. Para tersangka mengejar korban yang lari ke persawahan, sedangkan saksi menunggu di motor.
“Setelah berhasil dikejar, kedua tersangka langsung menendang dan menusuk korban dengan sajam hingga meninggal di TKP,” papar Safiudin.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi dibantu warga berhasil mengamankan kedua tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sebagai barang bukti, polisi menyita barang bukti satu buah pisau lipat, satu buah pisau dapur dan pakaian yang digunakan korban. Safiudin menyebut, pisau yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menusuk korban, adalah pisau yang biasa digunakan memasak di pos ronda setempat.
PS Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka menusuk korban sebanyak dua kali. Namun keterangan itu masih akan didalami dan menunggu hasil otopsi terhadap jenasah korban.
“Pengakuan tersangka, kurang lebih 2 kali, tapi masih kami lakukan pendalaman karena hasil visum korban ada beberapa tusukan di punggung dan dada. Saat ini kita masih menunggu hasil otopsi RS Bhayangkara,” tandasnya.