JOGJA POST – Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sambil menunggu waktu datangnya bulan penuh kemuliaan ini, ada sebagian umat muslim yang tengah membayar hutang puasa dari bulan Ramadhan sebelumnya.
Ada beberapa kondisi atau keadaan yang membuat seorang muslim diijinkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Seorang muslim diijinkan mengganti puasa di hari lain selain di bulan Ramadhan dengan beberapa syarat.
Jika tidak mampu membayar hutang puasa dengan berpuasa di bulan sebelum datangnya bulan Ramdahan berikutnya. Ada cara lain untuk menebus hutang puasa, yaitu dengan membayar ‘fidyah’. Apa itu ‘fidyah’ dan bagaimana cara membayarnya akan kita bahas selanjutnya..
Fidyah adalah denda yang dijatuhkan kepada seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa wajib Ramadhan karena beberapa keadaan. Denda ini juga bisa dibayarkana karena seorang muslim melewatkan membayar puasa dengan mengganti puasa di bulan lain.
Hukum melaksanakan fidyah adalah wajib sesuai dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan. Jika tidak dilaksanakan atau dibayarkan maka fidyah menjadi catatan hutang kita kepada Allah yang tentu akan diminta pertanggungjawabannya di hari akhir.
Besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan berbeda menurut pendapat beberapa ulama. Ada yang mengatakan pembayaran fidyah sebesar 1 mud, ulama lain mengatakan pembayaran fidyah sebesar 1 sho’ kurma atau biji gandum. Bergantung pada bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu daerah.
Pembayara fidyah selalu berupa memberi makan kepada fakir miskin, makanan bisa berupa makanan mentah atau olahan. Bentuk makanan yang diberikan haruslah berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang pada wilayah orang yang mebayar fidyah.
Beberapa sebab yang menjadikan seorang muslim harus membayar fidyah adalah :
1. Adanya halangan dalam menjalankan puasa
Seorang muslim yang masuk dalam golongan ini adalah mereka yang mengalami skait keras hingga tak memiliki harapan untuk sembuh, atau orang-orang yang sudah berusia senja yang sudah tidak mampu menjalankan puasa. Bisa juga orang yang mengalami kedua keadaan tersebut.
2. Ibu Hamil
Dengan syarat adanya keadaan yang membuat seorang ibu hamil tidak bisa berpuasa. Misalnya,dapat mengakibatkan keguguran jika berpuasa, badan yang lemas sehingga bis ajatuh sakit atau hal darurat lainnya.
3. Ibu Menyusui
Dengan syarat takut menimbulkan mudharat bagi anaknya, seperti kurangnya ASI yang keluar atau takut membawa dampak buruk bagi diri sendiri seperti menjadi lemas dan atau jatuh sakit.
4. Orang yang telah meninggal dunia
Seseorang yang meninggal dunia saat bulan ramadhan atau setelah bulan Ramadhan dan selama hidup tidka mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Maka ahli waris wajib untuk membayarkan fidyah almarhum.
5. Seseorang yang tidak sempat mengganti puasa
Seorang muslim yang tidak sempat mengganti hutang puasa dari bulan Ramadhan sebelumnya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya.
Demikianlah beberapa ulasan mengenai fidyah, cara dan jumlah pembayaran juga orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah. Pelru diingat bahwa meski sudah membayar fidyah namun seorang muslim juga masih harus membayar hutang puasa yang ditinggalkan.
Membayar fidyah bukan berarti menggugurkan kewajiban kita dalam membayar atau mengganti hutang puasa dihari lain. Melainkan membayar fidyah merupakan kewajiban lain yang dibebankan kepada seorang muslim yang meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.
Semoga bermanfaat….
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.