Jakarta Bukan Lagi Ibukota Indonesia? Ini Faktanya

by -360 Views
IKN ibukota kota Indonesia
IKN ibukota kota Indonesia

Jakarta bukan lagi ibukota Indonesia sejak 15 Februari 2024? Mendengar kabar seperti ini siapa yang tidak kaget. Tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang, tiba tiba Jakarta bukan lagi ibukota. Kabar seperti ini tentu mudah memicu kehebohan netizen di media sosial.

Bagaimana awal mula ramai berita bahwa Jakarta bukan lagi ibukota Indonesia sejak tanggal 15 Februari 2024? Siapa orang yang pertama kali mencetuskan pendapat bahwa Jakarta bukan lagi ibukota Indonesia? Benar atau hoak info yang menyebut bahwa Jakarta bukan lagi ibukota Indonesia? Bagaimana juga tanggapan netizen terkait kabar menghebohkan tersebut? Simak info lengkapnya di bawah ini.

Pemicu Kehebohan Jakarta Bukan Lagi Ibukota

Pernyataan bahwa status Jakarta bukan ibukota Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Supratman Andi Agtas dia merupakan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Supratman, sebagai implikasi dari UU IKN yang disahkan pada 15 Februari 2024, maka status Jakarta sebagai ibukota negara sudah berakhir sejak 15 Februari 2024. Ia merujuk pasal 42 ayat 2 UU IKN yang mengatur ketentuan tersebut.

Bantahan Istana Terkait Jakarta Bukan Ibukota

Pernyataan Dari ketua Baleg DPR yang berisi bahwa Jakarta bukan ibukota sejak 15 Februari tersebut pun langsung dibantah pihak istana. Melalui Dini Purwono selaku Staf Khusus presiden bidang Hukum mengungkapkan bahwa status Jakarta sampai saat ini masih merupakan ibukota Indonesia. Status Jakarta tidak jadi ibukota lagi setelah keluar peraturan presiden (Perpres). Selama Perpres belum dikeluarkan oleh presiden Jokowi, maka satus Jakarta masih sebagai daerah khusus ibukota Jakarta.

Dengan adanya pernyataan dari staf khusus presiden bidang hukum ini, maka informasi yang dikeluarkan oleh ketua Baleg DPR bahwa status Jakarta sebagai ibukota tersebut telah berakhir sejak 15 Februari adalah salah. Perpres yang akan mengatur IKN sebagai ibukota negara juga belum diketahui kapan akan dikeluarkan oleh Jokowi.

Kota Kota Lain Yang Pernah Menjadi Ibukota Negara Indonesia

Perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, ibukota negara kita sudah pernah berpindah beberapa kali. Baik sebelum negara kita merdeka atau sesudah negara kita merdeka. Berikut ini kota kota di Indonesia yang pernah jadi ibukota.

  1. Yogyakarta : jadi ibukota sejak 4 januari 1946 sampai 27 desember 1949
  2. Bukit tinggi : menjadi ibukota Indonesia sejak periode desember 1948 sampai Juni 1949
  3. Bireuen aceh: menjadi ibukota Indonesia pada juni 1948 selama seminggu.
  4. Pangkal pinang: menjadi ibukota negara secara de facto pada 5 Februari 1949

Tanggapan netizen terkait pernyataan ngawur baleg DPR bahwa status Jakarta sebagai ibukota telah berakhir.
Tak ketinggalan, pernyataan Baleg DPR tentang status Jakarta itupun mendapatkan tanggapan dari netizen. Di media sosial X, akun @elang_gold2 misalnya menuliskan bahwa jadi pejabat seharusnya tidak boleh tolol kebangetan. Pembangunan IKN baru 10 persen, ASN belum ada pindah ke sana, tau-tau sudah di ketok bahwa Jakarta bukan lagi ibukota.

Pemilik akun Twitter dengan nama Akbar juga ikut berkomentar. Ia menuliskan, “ Jakarta bukan lagi ibukota. Jadi saat ini Indonesia tidak punya ibukota aktif dan kedepannya Indonesia tidak punya ibu negara.

Ibukota belum jadi pindah saja sudah memicu kehebohan. Bagaimana nantinya kalau ibukota Indonesia benar benar pindah ke IKN ya? Menurutmu bakal lebih baik atau lebih buruk dampaknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *