Jenis-jenis Pajak atau Penggolongan Pajak

by -1619 Views

Jenis-jenis Pajak

Apa saja jenis-jenis pajak? Pajak merupakan salah satu bentuk pemasukan atau pendapatan yang setiap Negara miliki. Tujuan penggunaannya adalah untuk memenuhi perkembangan infrastruktur dan juga mengayomi masyarakat mengenai berbagai hal yang sudah Pemerintah sediakan tersebut!

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Komponennya

Mungkin beberapa dari Anda hanya mengetahui bahwa pajak hanya ada satu dan itu sudah mencakup pembayaran keseluruhannya. Namun, jika dilihat secara benar-benar, jenis pajak ada lebih dari 1 menurut komponennya. Untuk menambah wawasan mengenai hal ini, berikut ulasannya!

Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Beda jenis pajak pertama berdasarkan lembaga pemungutnya. Karena, setiap pajak, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan suatu badan yang menangani hal tersebut. Untuk itu, simaklah beberapa poin di bawah ini lengkap dengan penjelasannya!

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan berdasarkan pada pendapatan atau penghasilan wajib pajak selama satu tahun. Subjek pajak Penghasilan itu ada dua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan berlaku. Pajak di dalam negeri ditujukan kepada mereka yang sudah lama tinggal di Indonesia.

Dengan demikian, pembayaran pajak atas penghasilannya pun menjadi pajak. Sedangkan, masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, mereka bertempat tinggal di luar Indonesia, namun sudah pernah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 183 hari dalam rentan 1 tahun.

Pajak Pertambahan Nilai

PPn sering ada pada sebuah restoran maupun tempat usaha lainnya dengan menerapkan pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung menitik beratkan pajak kepada si wajib pajak. Sedangkan tidak langsung kepada pembeli, sehingga bisa Anda alihkan pada pihak kedua.

Pengenaan pajak ini sering terjadi ketika seseorang sudah melakukan transaksi belanja maupun pembayaran jasa. Pajak Pertambahan Nilai terjadi atas pembelian barang kena pajak di dalam wilayah Indonesia. Maka, tak heran jika ketika melakukan pembelian, struknya ada “pajak”.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Barang mewah adalah salah satu produk yang memiliki minat cukup tinggi walaupun harganya terlampau besar. Membeli barang-barang mewah bagi beberapa orang merupakan kepuasan tersendiri, sehingga mampu timbul keinginan untuk bersaing dengan orang lain.

Beberapa faktor mempengaruhi pajak penjualan pada setiap bidang. Berikut ini kategorinya, barang tersebut hanya dimiliki oleh orang berpenghasilan tinggi. Selain itu, produk itu menandakan status sosial seseorang, bukan bagian dari kebutuhan pokok seseorang, dll.

Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis selanjutnya berlaku bagi siapapun yang memiliki tanah maupun memanfaatkan tanah dan mempunyai kewajiban harus membayar pajak tersebut. Ada berbagai pembeda di dalamnya untuk membantu Anda dalam membedakannya secara mudah.

PBB pedesaan dan perkotaan, keduanya masuk ke dalam pajak daerah. Jika Anda di Jogja, Anda tentunya memerlukan konsultan pajak Yogyakarta. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan seperti perhutanan, pertambangan, serta perkebunan tergolong sebagai pajak pusat. Ada jenis lainnya, yaitu pajak kendaraan bermotor, reklame, hotel, dan lain sebagainya.

Bea Materai

Materai ternyata merupakan sebuah pajak yang berada di dalam surat maupun dokumen. Mungkin beberapa dari Anda sudah tahu mengenai hal tersebut. Contoh dari dokumen tersebut, yakni seperti surat perjanjian, berharga, kwitansi pembayaran, dan juga akta notaris.

Biasanya, badan usaha yang memiliki perjanjian krusial atau penting dengan beberapa pihak lain mengharuskan menggunakan materai sebagai tanda keabsahan suatu dokumen dalam sebuah perjanjian. Tujuannya adalah meminimalisir terjadinya penipuan maupun kesalahan fatal nanti.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jenis pajak yang terakhir, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan aray BPHTB. Ini ditujukan kepada masyarakat atas penerimaan hak tanah atau bangunan. Jenis ini terlaksana oleh pemerintah pusat, namun proses pembayarannya kepada pemerintah daerah.

Pembayaran tersebut harus sesuai dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku dan wajib terpenuhi oleh masyarakat. Subjeknya adalah perorangan, namun bisa juga terjadi kepada sebuah badan yang memiliki hak atas tanah serta bangunan berdasarkan UU BPHTB.

Jenis Pajak Menurut Sifatnya

Jenis pajak juga ada yang berdasarkan sifatnya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Ini lebih memfokuskan pada proses pembayaran kepada pihak wajib pajak serta pengalihan ke orang lain ke suatu badan pemerintahan agar bisa segera tercatat. Simaklah penjelasan di bawah ini!

Pajak Tidak Langsung

Pertama, ada pajak tidak langsung, di mana kewajiban dalam membayarnya bisa Anda alihkan ke orang lain. Jenis ini marak terjadi pada sebuah toko barang mewah, PPN, dan juga pajak penjualan. Mungkin beberapa dari Anda sudah tahu mengenai hal tersebut.

Jika melakukan pembelian makanan dan mendapatkan struk pembayaran, pasti di bagian bawah struk akan tertulis “pajak”. Itu sepenuhnya dilimpahkan kepada konsumen untuk melakukan pembayaran pajak kepada badan berwenang menurut aturan dari Pemerintah.

Pajak Langsung

Beda halnya dengan pajak tidak langsung, pajak jenis ini melimpahkan semua pembayaran pajak kepada wajib pajak. Anda tidak bisa melimpahkan pajak tersebut kepada pihak lain. Tentu dalam hal ini, pembeli tidak perlu mentotal berbagai bentuk pembelian yang di dalamnya ada pajak.

Adapun beberapa contoh yang berkaitan dengan pajak langsung, yakni PPh atau Pajak Penghasilan, penanggungan pajaknya oleh wajib pajak atas pendapatan yang mereka terima. Selain itu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jenis Pajak Berdasarkan Sasarannya

Selanjutnya, ada dua jenis pajak berdasarkan sasarannya, yaitu pajak subjektif dan objektif. Ini berfokus pada pendapatan serta kemampuan wajib pajak dalam membayarnya setelah dikurangi dengan kebutuhannya. Berikut ini penjelasan lengkap agar Anda bisa lebih paham!

Pajak Subjektif

Pertama, ada jenis pajak subjektif. Jenis ini memfokuskan pada kondisi si wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Tentu semua orang tidak hidup dalam kecukupan, baik kondisi finansialnya maupun pekerjaannya. Maka, Pemerintah memberikan keringanan bagi mereka.

Alasan-alasan orang tersebut masuk ke dalam pajak subjektif karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya adalah gaya pikul, merupakan kemampuan si wajib pajak membayar pajak setelah semuanya sudah dikurangi biaya hidup minimum.

Pajak Objektif

Jenis pajak yang berdasarkan sasarannya adalah objektif merupakan salah satu kewajiban yang pembayarannya harus memperhatikan objek wajibnya. Anda harus mencermati berbagai objek dan juga kemungkinan menimbulkan kewajiban dalam membayar pajak terlebih dahulu.

Kemudian, carilah subjeknya dari orang pribadi maupun suatu badan yang bergelut di bidang tersebut. Adapun beberapa hal termasuk ke dalam pajak jenis ini, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun suatu peristiwa sehingga dapat menyebabkan adanya utang pajak.

Itu tadi informasi berkaitan dengan jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui keberadaannya. Jangan anggap remeh sebuah pajak, karena hal tersebut dapat membantu sebuah Negara dalam mendukung kemajuannya dan perkembangan perekonomian serta infrastrukturnya nanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *