Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS dan Ada NIK KTP

by -161 Views

SIM sekarang sudah terhubung dengan NIK dari KTP masing-masing orang. Pemerintah juga menetapkan bahwa untuk perpanjang SIM, harus disertai bukti keanggotaan BPJS Kesehatan di beberapa daerah.

Brigjen Pol. Yusri Yunus dari Dirregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa format baru SIM yang terintegrasi dengan NIK ini mulai berlaku sejak Juli 2024. Ini semua dilakukan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM di masyarakat.

Format terbaru pada Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dilengkapi dengan logo kendaraan bermotor di sudut kanan, yang mendukung penggunaan SIM di luar negeri dan telah diakui di seluruh negara Asia Tenggara.

Perpanjang SIM Lama

Bagi pemilik SIM lama, tidak ada tindakan yang perlu diambil terkait perubahan ini. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan secara otomatis digunakan sebagai nomor SIM saat Anda melakukan perpanjangan masa berlaku selama lima tahun.

Penerapan NIK pada SIM diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda. Inisiatif ini dianggap efektif dalam mengurangi praktik pembuatan SIM secara berulang di berbagai daerah.

Perubahan dalam proses perpanjangan SIM tidak hanya meliputi aspek tampilan dan penggunaan NIK, tetapi juga mencakup keharusan untuk melampirkan BPJS Kesehatan sebagai dokumen tambahan saat memperpanjang SIM A, B, dan C.

Uiji Coba Dilaksanakan di Tujuh Provinsi

Uji coba perpanjangan SIM yang menyertakan BPJS Kesehatan ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, dimulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perpanjang SIM Menggunakan BPJS dan Tercantum NIK KTP (Istimewa)
Perpanjang SIM Menggunakan BPJS dan Tercantum NIK KTP (Istimewa)

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini adalah langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN.

Baca Juga : Matthijs De Ligt Diboyong Man United

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *