Tidak lama lagi, akan diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. Pilkada serentak ini akan diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota di seluruh indonesia. Momen yang ditunggu tunggu sekaligus jadi momen yang cukup menegangkan. Ditunggu-tunggu karena dengan adanya pilkada serentak ini, maka kabupaten atau kota tempat kita tinggal akan mendapatkan bupati atau walikota baru.
Jadi menegangkan karena, tak jarang antara masyarakat yang satu dengan yang lain terjadi beda pilihan sehingga berpotensi terjadi konflik.
Pilkada Serentak Libur Nasional Atau Tidak di Tahun 2024 Ini?
Pilkada serentak libur atau tidak? pertanyaan ini sering ditanyakan terutama oleh para pekerja atau pelajar. Jika pilkada serentak libur, maka mereka bisa leluasa mengikuti proses pencoblosan di TPS dan bisa melihat hingga proses penghitungan suara selesai.
Sebaliknya jika tidak libur, maka pekerja atau pelajar ini cuma punya waktu sedikit untuk melakukan pencoblosan dan kemudian kembali berangkat kerja atau bersekolah.
Informasi pilkada serentak libur atau tidak juga menjadi fokus utama mereka mereka yang terlihat menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti kita tahu, petugas KPPS ini seringkali diambil dari warga sipil setempat yang mendaftar. Pada hari hari biasa, mereka ini bisa jadi pekerja kantoran atau pekerja lainnya. Saudara atau teman teman kamu bisa jadi ikut serta menjadi petugas KPPS ini. Jika pilkada bukan libur nasional, tentu mereka perlu meminta izin khusus dari tempat kerja supaya bisa bertugas di TPS saat pilkada serentak diselenggarakan.
Sebaliknya jika pilkada serentak merupakan libur nasional maka mereka bisa lebih leluasa dalam bertugas sebagai KPPS tanpa perlu khawatir urusan pekerjaan di kantor masing masing. Lalu apakah pilkada serentak pada 27 november 2024 mendatang adalah libur nasional?
Pilkada Serentak 27 November 2024 Merupakan Hari Libur Nasional
Kami kutip dari majalah tempo, anggota komisi pemilihan umum (KPU) August mellazz menjelaskan bahwa pada pilkada pilkada sebelumnya, pemilihan diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Ini sesuai dengan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
KPU pusat akan memerintahkan KPU provinsi untuk menerbitkan surat keputusan terkait status libur nasional pada 27 November 2024 mendatang. Jadi sudah jelas ya bahwa pilkada serentak pada 27 november 2024 mendatang adalah libur nasional.
Keputusan Libur Atau Tidak Tetap Ikut Kebijakan di Tempat Kerjamu
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun keputusan untuk berangkat atau libur kerja tetap jadi pertimbangan kamu sendiri ya. Soalnya tempat kerja orang beda beda. Ada yang liburnya ikut pemerintah, namun ada juga yang tetap masuk kerja meski di kalender nasional merupakan hari libur. Karena itu untuk amannya, konsultasikan dulu dengan pimpinan tempat kamu kerja, apakah pilkada serentak hari libur atau tidak.