PPKM Darurat Berlaku, Acara Hajatan dan Nikahan Dibatasi!

by -1068 Views

PPKM Darurat Berlaku, Acara Hajatan dan Nikahan Dibatasi!

PPKM Darurat Berlaku, Hajatan dan Nikahan Dibatasi! (Gambar: Pixabay/Pexels)

Pemerintah resmi mengeluarkan rilis mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis (1/7/21). PPKM Darurat ini akan berlaku mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Khusus untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, PPKM Darurat ini berlaku untuk semua wilayah. Hal ini merujuk pada rilis yang dikeluarkan oleh pemerintah, dimana wilayah DIY masuk asesmen situasi pandemi level 3 dan 4. Hal ini menunjukkan nilai resiko yang tinggi khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Tiga wilayah DIY masuk dalam asesmen situasi pandemi 4 atau yang tertinggi secara nasional, yaitu Sleman, Yogyakarta dan Bantul. Sementara kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul masuk dalam asesmen situasi pandemi 3.

PPKM Darurat ini pada dasarnya memiliki perbedaan dengan PPKM Mikro dan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan pemerintah. Namun esensinya dinilai sama oleh sebagian pihak dikarenakan beberapa sektor kritikal dan esensial yang dinilai masih buka meski dibatasi.

Perbedaan yang paling mencolok dari aturan PPKM Darurat ini adalah terletak pada sektor non esensial. Sektor ini diharuskan untuk 100% untuk sementara waktu harus merumahkan baik pekerja maupun kegiatannya atau work from home (WFH).

Sektor Non-Esensial ini meliputi pusat perbelanjaan, mal, tempat ibadah dan fasilitas umum. Sementara itu tempat makan seperti restoran, warung dan kafe tidak diperbolehkan pengunjung makan di tempat. Namun menerima dan makan untuk dibawa pulang ke rumah.

Sementara itu untuk sektor esensial dan kritikal tetap diperbolehkan buka dengan pengunjung minimal 50%. Pengecualian bagi toko obat dan apotik yang diperbolehkan buka 100%.

PPKM Darurat Berlaku, Nasib Acara Hajatan dan Nikahan

Bagaimana dengan acara hajatan dan pernikahan selama masa PPKM Darurat ini? Ada sejumlah pengetatan yang akan diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 dalam hajatan pernikahan. Hal ini merujuk pada aturan PPKM Darurat poin kesebelas:

“11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Aturan tersebut sudah termasuk acara makan pada hajatan yang harus dibawa pulang alias tidak boleh makan di tempat. Jadi meskipun acara hajatan dan pernikahan tetap bisa diadakan, namun sangat dibatasi baik dari segi pengunjung maupun acaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *