Turki; Israel Menampar Masyarakat Internasional

by -985 Views
Turki; Israel Menampar Masyarakat Intenasional
Pixabay.com

Pemerintah Turki mengutuk keras adanya pengesahan UU negara bangsa Yahudi oleh Knesset. Angkara menilai UU tersebut hanya digunakan untuk melegalkan pendudukan Israel atas Palestina. Otomatis UU tersebut bisa mengubur solusi perdamaian di antara kedua negara tersebut.

Ibrahim Kalin, seorang juru bicara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa UU tersebut merupakan tanda bahwa Israel memandang dirinya di atas hukum Internasional. Hal tersebut seperti yang dituliskan Ibrahim Kalin dalam kolom di harian Turki, Daily Sabah, “rancangan undang-undang negara bangsa Israel adalah rasis”.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintahan Trump, Israel tanpa malu berusaha melegalkan pendudukan dan memusuhi seuluruh dunia Muslim,” kata kalin, dalam kutipan di laman Anadolu Agency.

Selain berdampak rasis, UU tersebut juga tentu akan mengubur konsep solusi dua negara tersebut. “Ini adalah paku terakhir dalam peti mati solusi dua negara,” terangnya.

Di sisi lain, UU tersebut juga terang-terangan menampar masyarakat dunia internasional yang menolak pendudukan Israel atas tanah Palestina. Kalin Ibrahim meminta dunia internasional untuk tegas menolak.

UU tersebut diyakini akan mendorong Israel untuk memperluas tanah proyek jajahannya ke wilayah-wilayah Palestina meskipun hal tersebut sudah dinyatakan ilegal oleh hukum internasional.

UU tersebut juga dikhawatirkan akan terus menggerus keberadaan rakyat Palestina yang populasinya saat ini mencapai 1,8 juta atau 20 persend ari total populasi masyarakat Israel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *