Kasus Pengeroyokan pada Oktober 2023
Pada Oktober 2023, Vadel Badjideh bersama dua kakaknya, Bintang dan Martin, menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Ketiganya dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anggota TNI di Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Martin terlibat adu mulut dengan korban, yang kemudian berlanjut dengan Martin memanggil kedua saudaranya, Vadel dan Bintang.
Korban, yang merupakan anggota TNI, tidak mengenakan seragam saat insiden terjadi.
Menurut Pasi Intel Kodim Jaksel, Mayor Inf. Ari Tonang, korban menegur Vadel dan kedua saudaranya karena dianggap ugal-ugalan di jalan.
Meskipun korban telah menyatakan dirinya seorang anggota TNI, hal tersebut tidak menghentikan pengeroyokan oleh Vadel dan keluarganya.
Vadel, Bintang, dan Martin dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menyebutkan bahwa pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dijerat tindak pidana pengeroyokan.
Setelah 13 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, ketiga tersangka akhirnya dibebaskan. Kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
Kasus Penganiayaan pada Februari 2024
Pada Februari 2024, Vadel Badjideh kembali dilaporkan atas tuduhan penganiayaan.
Kali ini, Dia menjadi tersangka tunggal setelah dilaporkan oleh seorang korban ke Polsek Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa laporan ini sudah masuk sejak Februari 2024, dan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Vadel sempat absen dari panggilan polisi karena berada di luar kota dan sering bolak-balik ke Malaysia.
Ia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Agustus 2024. Dalam proses pemeriksaan, Dia yang berstatus sebagai saksi terlapor meminta polisi untuk melakukan mediasi melalui mekanisme restorative justice.
Akhirnya, pada 17 September 2024, Vadel dan korban dipertemukan, dan kesepakatan damai tercapai.
Menurut AKP Kresna Ajie Perkasa, Dia tidak ditahan dalam kasus ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan.
Dalam kejadian tersebut, Dia memukul korban yang datang ke rumahnya untuk bertemu dengan orang tua kekasihnya.
Pukulan tersebut mengenai bagian leher korban, yang mengakibatkan memar, sebagaimana dibuktikan melalui visum.
Dengan adanya mediasi dan cabutnya laporan dari korban, kasus ini pun berakhir damai.
Baca Juga: P Diddy: Skandal ‘Freak Off Party’ dan Kontroversinya
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.