5 Fakta Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo

by -8201 Views
5 Fakta Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
5 Fakta Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo.

Berikut adalah ringkasan 5 fakta tentang video viral yang melibatkan guru dan murid di Gorontalo. Kasus ini telah menghebohkan publik karena melibatkan seorang guru dan murid yang masih di bawah umur. Berikut penjelasannya:

  1. Guru dan Murid di Bawah Umur
    Video yang viral ini menunjukkan hubungan tidak pantas antara seorang guru dan muridnya. Murid tersebut masih di bawah umur dan terlihat mengenakan seragam sekolah, yang menunjukkan bahwa dia masih berstatus pelajar aktif.
  2. Bukan Kejadian Pertama
    Peristiwa ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada September 2022, sang guru dikabarkan telah melakukan tindakan serupa. Pada tahun 2023, tindakan tak pantas tersebut semakin berlanjut hingga menyentuh muridnya.
  3. Guru Dinonaktifkan oleh Sekolah
    Setelah video ini viral, pihak sekolah tempat sang guru mengajar segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan guru tersebut. Sekolah juga mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa guru tersebut tidak lagi terlibat dalam kegiatan mengajar. Tindakan ini diapresiasi oleh banyak pihak dan diharapkan dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang adil.
  4. Kasus Dilaporkan oleh Istri Guru
    Guru yang menjadi pelaku dalam video tersebut, berinisial DH, ternyata telah memiliki istri. Kasus ini dilaporkan oleh istrinya sendiri yang menduga ada hubungan terlarang antara sang guru dan murid tersebut. Pihak sekolah pun telah memanggil sang guru untuk menindaklanjuti laporan ini.
  5. Tindakan Tegas Kementerian Agama Gorontalo
    Kementerian Agama Gorontalo, yang menaungi sekolah tempat guru tersebut mengajar, telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani pelanggaran di lingkungan pendidikan.

Sanksi bagi Guru yang Terlibat

Kapolres Gorontalo menyebut bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan anak, yaitu Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan tidak pantas, terutama bagi siswa yang masih di bawah umur.

Baca Juga: “Kemenag Beri Sanksi Berat Tentang Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *