Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan melakukan pemeriksaan terhadap suatu perusahaan di Bumi Projotamansari yang diduga akan mengurangi jumlah pekerja sebanyak 300 orang menjelang Lebaran.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Namun, mereka baru akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak perusahaan yang bersangkutan pada besok pagi (2/4/2024).
300 Pekerja di Bantul Dirumahkan Jelang Lebaran
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY juga telah menerima laporan bahwa 300 pekerja di salah satu perusahaan di Bantul akan dipecat menjelang Lebaran. Selain itu, ada indikasi bahwa THR pekerja juga tidak akan dibayarkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi terkait perusahaan tersebut secara informal. Namun, mereka masih belum mendapatkan informasi lebih detail terkait pembayaran THR.
Rina juga mengimbau agar semua perusahaan yang memiliki pekerja untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR. Pekerja yang telah bekerja satu tahun akan mendapatkan THR sebesar satu kali upah, sedangkan pekerja yang belum mencapai satu tahun akan mendapatinya secara proporsional.
Beberapa Perusahaan Kesulitan Membayar THR
Kumaladewi mengaku telah menerima konsultasi dari beberapa perusahaan terkait kemampuan mereka dalam membayar THR. Dia menegaskan bahwa regulasi harus ditegakkan, dan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar THR dapat diberikan sesuai ketentuan. Besaran THR sudah ditetapkan dan tidak ada dispensasi.
Dwi juga meminta agar perusahaan memberikan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak mencicilnya. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar Aturan Pembelian THR
Pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR merupakan kewenangan Disnakertrans DIY. Jika ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Meskipun belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan THR tahun 2023.
Rina juga mengimbau agar pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Disnakertrans Bantul jika ada indikasi pelanggaran.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.