Wanita dan Hutang Puasa Ramadhan

by -1056 Views
Bagaimana Jadinya Jika Seorang Wanita Tidak Pernah Membayar Hutang Puasa Ramadhannya, Sebuah Pesan Untuk Muslimah
Unplash.com

JOGJA POST – Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam yang balig dan berakal. Bahkan sejak usia dini, umat muslim sudah dikenalkan dengan bulan ramadhan, diajarkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Di Indonesia sendiri ada sebuah metode belajar untuk menjalankan ibadah puasa wajib selama sebulan penuh bagi anak-anak. Metode ini biasanya disebut dengan puasa bedug atau puasa setengah hari.

Anak-anak muslim di Indonesia diajarkan untuk menahan lapar dan haus dari fajar hingga tengah hari atau pada waktu dhuhur. Di tengah hari mereka makan kemudian melanjutkan puasa lagi hingga waktunya berbuka.

Pada dasarnya, menjalankan ibadah puasa menahan hawa nafus, lapar dan haus di bulan Ramadhan adalah wajib. Namun, ada beberapa kondisi yang menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk berpuasa, bahkan melarangnya.

Seperti misalnya wanita yang dalam keadaan haid atau nifas, seseorang yang sedang sakit keras, atau orang manula yang sudah tidak kuat berpuasa. Seorang wanita yang dalam keadaan haid dilarang menjalankan ibadah puasa sebagaimana dilarang mendirikan sholat.

Bedanya, meskipun dilarang menjalankan ibadha puasa dalam keadaan haid, perempuan diwajibkan mengganti hari-hari puasa yang ia tinggalkan sebab haid. Sayangnya, masih ada beberapa saudara muslimah yang belum ahu kewajiban untuk mengganti puasa ramadhan.

Seperti kisah yang dialami oleh seorang muslimah berusia 50 tahun. Beliau menuturkan bahwa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan karena haid. Lalu, bagaimanakah solusi yang harus ditempuh?.

Memang ada beberapa kondisi menggugurkan kewajiban seorang muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun tentu ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan juga.

Seorang muslim bisa menanggalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan, namun ia tetap diwajibkan untuk menggantinya, bahkan beberapa dituntut untuk dilaksanakan bersamaan dengan membayar fidyah atau denda.

Solusi untuk wanita berusi 50 tahun yang tidak pernah mengganti puasa Ramadhannya yang pertama adalah dengan meng-qada atau mengganti setiap hari puasa yang ia tinggalkan. Kedua, dia dianjurkan untuk memberi makan seorang fakir setiap hari sebagaimana tata cara pembayaran fidyah.

Dalam kisah perempuan berusia 50 tahun yang tidak mengganti puasanya adalah disebabkan oleh ketidak tahuannya akan ajaran untuk menganti puasa, dan karena paman-pamannya mengatakan bahwa puasa yang ia tinggalkan tidak wajib diganti.

Dalam hal ini Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” Muttafaq ‘alaih

Hadist itu secara tidak langsung membantah penjelasan paman-paman dari wanita berusia 50 tahun tadi. Shalat yang ditinggalkan dalam keadaan haid tidaklah perlu diganti, sementara puasa yang ditinggalkan haruslah diganti.

Jika mampu, selain mengganti puasa yang ditinggalakan juga membayar kifarat atau denda dengan memberi makan fakir miskin sesuai dengan bahan makanan pokok yang digunakan di suatu daerah.

Keringanan lain dalam mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan adalah, jika kita lupa berapa hari yang kita tinggalkan. Kita bisa mengganti sebanyak berapa hari yang kita ingat saja. Pendapat tersebut disampaikan oleh Syaikh Ibn Baz ketika ditanya mengenai kisah wanita berusia 50 tahun yang tak pernah mengganti puasanya.

Nah, bagiaman sahabat muslimah? Jadi lebih tahu kan mengenai kewajiban dan tata cara mengganti puasa di bulan Ramadhan. Jangan lupa untuk dipraktekkan ya…

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *