Bagaimana Negara Memandang tentang Aborsi?

by -1000 Views

Bagaimana Negara Memandang tentang Aborsi?

Mendengar kata aborsi pasti yang terlintas adalah sebuah pemikiran yang negatif seperti hadirnya seorang bayi di pra nikah. Memang kata yang satu ini menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan.  Apalagi di Indonesia sendiri yang kental dengan budaya ketimuran penuh adat istiadat, budaya dan tata krama.

Aborsi menjadi momok bagi sebagian orang dan hal yang harus dijauhi. Lantas sebenarnya apa pengertian aborsi termasuk obat aborsi dan bagaimana hukum aborsi menurut pandangan negara? Pasti semua penasaran dan belum banyak orang yang tahu. Untuk itu pembahasan tentang aborsi ini sangat perlu untuk menambah wawasan lebih dalam tentang aborsi ini.

Pengertian Aborsi

Aborsi secara umum dapat diartikan sebagai proses dikeluarkan janin yang ada pada rahim secara paksa sebelum janin tersebut memiliki kemampuan untuk bertahan hidup diluar rahim sehingga menyebabkan kematian. Istilah aborsi juga sering disebut dengan pengguguran kandungan. Untuk aborsi yang dialami secara tiba-tiba atau spontan lebih dikenal dengan “Keguguran”.

Hukum Aborsi  Menurut Pandangan Negara

Dalam pandangan negara ternyata hukum aborsi ini tidak dipukul rata sama begitu saja. Ada banyak faktor dan alasan ditetapkan hukum untuk aborsi ini. Meskipun hukum aborsi ini masih banyak terjadi selisih pendapat, namun setidaknya kita bisa mengetahui secara seksama hukum aborsi berdasarkan pandangan negara berdasarkan cara aborsinya:

Aborsi Yang Legal

Apa maksud dari aborsi yang legal ini? Aborsi yang legal adalah jenis aborsi yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan keselamatan sang calon ibu yang mengandung dan dengan perlengkapan medis yang lengkap.

Meskipun di hal ini tidak berusaha melegalkan namun secara tersirat proses pengguguran ini sudah ditinjau dari tingkat kesehatan calon ibu sehingga mengharuskan aborsi dan beberapa perlengkapan yang dipersiapkan untuk aborsi.

Hukum aborsi yang legal juga ada pembagiannya yaitu mengacu pada KUHP atau kitab undang-undang Hukum Pidana dan UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

  1. Hukum Aborsi Legal berdasarkan KUHP

Untuk mengetahui hukum aborsi menurut KUHP secara garis besar bahwa aborsi ini tidak diperkenankan untuk dilakukan seorang perempuan jadi KUHP lebih cendrung untuk memperhatikan keselamatan janin yang nanti akan lahir. Hukum aborsi berdasarkan KUHP ini terbagi atas beberapa pasa:

  • Pasal 75. Inti dari pasal 75 ini mengartikan bahwa sebuah tindakan aborsi tetap tidak diperkenankan dan tidak dilegalkan tanpa pengecualian. Berdasarkan pasal ini KUHP dengan tegas menolak adanya pembenaran atau pelegalan atas aborsi.
  • Pasal 341 Dan 342. Secara garis besar pada pasal ini menjelaskan bahwa hukum aborsi terletak dalam segi waktu dilakukannya perbuatan aborsi, jadi hal tersebut dilakukan bukan karena aborsi namun karena pembunuhan terhadap anak. Hal ini yang menjadikan tidak dibenarkannya aborsi.
  • Pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dalam ketentuan hukum berdasarkan pasal ini bahwa tindakan aborsi merupakan sebuah tindakan kriminal dan hal tersebut termasuk kedalam tindakan kejahatan yang mengancam nyawa. Jadi aborsi pada pasal diatas tetap tidak ada pelegalan dalam alasan apapun.

Kesimpulan Hukum Legal Aborsi Berdasarkan KUHP

Dengan mengacu pada KUHP pasal 48 hukum aborsi tidak bisa dibenarkan dalam hal apapun. Hukum ini menguatkan alasannya dengan anak yang masih terkandung tetap mendapatkan hal  hidup serta mendapatkan hak dalam perlindungan hukum.

  1. Hukum Aborsi Legal Berdasarkan UU NO 36 tahun 2009 Tentang kesehatan

Dalam undang-undang ini yang disahkan menggantikan UU NO 23 tahun 1992 menjelaskan tentang dibenarkannya atau diperbolehkan melakukan sebuah tindakan aborsi dengan alasan atau pertimbangan untuk keselamatan jiwa ibu dan juga janin maka boleh.

Hal tersebut juga telah mendapatkan persetujuan hukum jika alasan yang ada berdasarkan pertimbangan medis. Itu berarti ada hak dokter dalam melakukan tindakan aborsi yang tentunya dengan pertimbangan sesuai yang dijelaskan diatas. Namun ada indikator yang harus dipenuhi berdasarkan undang-undang ini diantaranya:

  • Berdasarkan indikasi medis. Jika memang sangat diharuskan aborsi untuk dilakukan demi keselamatan ibu hamil maka bisa dilakukan.
  • Ditangani oleh tenaga profesional. Hal ini maksudnya bukan sembarang dokter yang menangani atau diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Namun, haruslah yang berpengalaman dan ahli dalam bidang kebidanan dan kandungan.
  • Dengan persetujuan ibu hamil dan seluruh keluarga. Untuk melakukan tindakan ini semua anggota keluarga terutama suami wajib untuk menyetujui jika ingin dilakukan proses aborsi lebih lanjut.
  • Sarana kesehatan lengkap. Pada sarana kesehatan yang digunakan harus yang memiliki fasilitas yang lengkap. Jadi jika terjadi sesuatu bisa langsung dilakukan tindakan yang membuat selamat sang ibu hamil.

Aborsi Yang Ilegal

Aborsi yang ilegal merupakan jenis aborsi yang dilakukan tanpa melalui jalur hukum, obat penggugur kandungan dan dengan alat yang memadai. Biasa dilakukan oleh dukun bayi atau dokter praktek yang curang dalam menjalankan amanah sebagai dokter tanpa memperhatikan keselamatan jiwa. Dalam aborsi yang ilegal ini ada beberapa hukum:

  1. Hukum Aborsi Ilegal Berdasarkan KUHP

KUHP dalam pasal manapun dengan tegas tidak melegalkan mengenai hukum aborsi ini. Dilakukan secara legal saja tetap tidak dibenarkan apalagi jika dilakukan secara tidak legal. Jika ada yang melakukan aborsi ini maka pelaku akan mendapatkan hukuman tegas diancam penjara dan denda.

Jika tindakan aborsi ini dilakukan secara ilegal maka ada tiga unsur yang terlibat dalam urusan ini. Unsur-unsur tersebut diantaranya:

  • Subjek : Si Wanita yang hamil atau orang lain yang mendapat perintahnya.
  • Sengaja : Artinya tindakan aborsi ini memang ada niat dan dilakukan dengan dalam keadaan sadar.
  • Menggugurkan : Maksud menggugurkan disini sama dengan mematikan kandungannya.
  • Tanpa Ijin Wanita hamil : Hal ini maksudnya tindakan aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak wanita yang menyebabkan kematian.
  1. Hukum Aborsi Ilegal Berdasarkan UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pada undang –undang ini yang telah disahkan karena mengganti UU no 23 tahun 1992 menjelaskan bahwa hukum aborsi yang dilakukan secara ilegal lengkapnya bisa melihat Pasal 75:

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang secara jelas dan terang tidak berhak melakukan tindakan aborsi. Namun masih ada indikasi khusus yang dikecualikan seperti:

  • Kedaruratan medis. Jika ada kedaruratan medis maka bisa melakukan tindakan aborsi, yang jika tidak dilakukan ini bayi tetap tidak akan hidup karena suatu penyakit si ibu.
  • Karena perkosaan. Jika karena hal ini menyebabkan trauma yang mendalam maka bisa dilakukan aborsi. Namun hal ini dilakukan setelah melakukan penasehatan dan konseling.

Berdasarkan penjelasan diatas untuk hukum aborsi ini masih terjadi pro dan kontra. Ada yang mengutamakan kehidupan janin dan ada yang lebih mengutamakan kesehatan baik jiwa atau raga sang ibu hamil. Dalam KUHP tetap tidak bisa membenarkan adanya aborsi ini. Sedangkan berdasarkan UU no. 36 tahun 2099 tentang Kesehatan membolehkan tindakan. Dibolehkan aborsi dalam hal medis juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Meski masih ada selisih pendapat namun tindakan aborsi ini demi keselamatan jiwa sang ibu sudah berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *