Seorang pemuda berinisial AS (28) warga Ambarketawang Gamping Sleman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan karena AS kecanduan nonton film porno.
Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, AS kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan.
Ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
“Peristiwa itu terjadi, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB, di Masjid Baitul Faizin Gamping Lor, Ambarketawang,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin SH, Senin (6/2/2023).
“Korbannya AN (16) warga Gamping,” lanjutnya.
Dijelaskan, kejadian berawal saat korban AN melakukan kegiatan remaja masjid dalam rangka menyambut bulan Ramadhan.
Setelah itu, korban bersama temannya berinisial MR berencana menginap di masjid.
Pada saat itu, tersangka AS mengirimkan pesan WhatsApp ke korban menanyakan apakah tidur di masjid.