Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan? Ini Pejelasannya!

by -483 Views
Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan
Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan

Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan? Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi muslim yang memenuhi ketentuan. Muslim yang sudah dewasa dan berakal wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini. Ada beberapa kondisi tertentu yang membuat muslim boleh tidak puasa. Kondisi yang membuat seorang muslim boleh tidak puasa tersebut antara lain: sakit, sudah lanjut usia, hamil, menyusui, musafir dan beberapa sebab lainnya.

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, orang orang yang ada dalam kondisi tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain. Selain diwajibkan mengganti puasa di hari lain, ada juga yang diwajibkan untuk membayar tebusan karena tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan ini. Tebusan tersebut dinamakan sebagai Fidyah.

Perintah untuk membayarkan fidyah ini dapat kita baca di dalam Surat Al-Baqoroh ayat 184. Bunyi dari ayat ini dalam bahasa Indonesia adalah:” Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”

Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan

Yang sering menjadi pertanyaan adalah kapan sebaiknya fidyah dibayarkan? Olehkan membayarkan fidyah ini di awal sebelum bulan Ramadhan datang? Atau bisakan fidyah ini dibayarkan di akhir ketika kita tahu jumlah hari di bulan Ramadhan yang batal puasanya?

Persoalan kapan fidyah bisa dibayarkan ini ada berbagai pendapat. Menurut mazhab Hanafi, Fidyah bisa dibayarkan di awal sebelum bulan Ramadhan mulai. Misal kondisi usia yang sudah tua, atau sedang hamil, sedari awal kita mungkin sudah tahu bakal tidak bisa menjalankan puasa. Kondisi yang seperti ini memungkinkan kita membayarkan fidyah sebelum puasa Ramadhan dimulai.

Berbeda dengan Mahzab Hanafi, Mahzab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah hanya boleh dibayarkan di bulan Ramadhan. Sehingga meski sudah tahu bakal tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan, maka kita belum bisa membayarkan fidyah sebelum bulan puasa di mulai.

Pendapat Mahzab Syafi’i ini bisa kita temukan pada Kitab Fatawa Ar-Ramli : “Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadhan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”

Bolehkah Membayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan, Setelah Puasa Berakhir?

Membayar fidyah ini ada keterkaitan dengan sejumlah uang atau makanan pokok yang harus kita bayarkan ke fakir miskin. Ada kalanya, karena alasan tertentu kita belum bisa membayar fidyah ini dihari ketika kita membatalkan puasa. Bolehkah membayar fidyah di hari lain? Bagaimana juga jika kita membayarkan fidyah untuk beberapa hari sekaligus ketika bulan Ramadhan telah berakhir?

Jawaban dari pertanyaan pertanyaan tersebut bisa kita temukan dalam Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah halaman 578 yang berbunyi, “Tidak mengapa untuk mengakhirkan pembayaran fidyah karena kewajiban untuk membayar fidyah bersifat longgar.”. Dari penjelasan ini, kita boleh membayarkan fidyah di hari lain dimana kita batal puasanya. Bahkan karena pembayaran fidyah ini bersifat longgar, fidyah untuk beberapa hari sekaligus bisa kita bayarkan di akhir bulan Ramadhan, bisa juga dibayarkan di hari ketika bulan Ramadhan telah berakhir.

Berapa Besar Fidyah Yang Harus diberikan Untuk Mengganti Satu Hari Puasa Ramadhan?

Berdasarkan info dari situs resmi Baznas, besarnya fidyah yang harus dibayarkan untuk tahun 2024 ini adalah Rp 60 ribu/hari/orang. Sehingga jika dalam sebulan, puasa kita batal sebanyak 5 kali, besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 60 ribu x 5= Rp 300 ribu.

Sedangkan jika fidyah mau dibayarkan dalam bentuk beras, maka beratnya adalah 1.5 Kg/orang/hari. Sehingga jika selama bulan Ramadhan, puasanya batal 10 kali, maka fidyah yang harus di bayarkan adalah 10×1.5 kg= 15 kg.

Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Ramadhan

Ada satu lagi pertanyaan umum terkait pembayaran fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan. Fidyah harus di bayarkan pada satu orang fakir miskin, atau boleh di bayarkan pada pada beberapa fakir miskin yang berbeda? Misal kita batal puasa selama 10 hari selama bulan ramadhan, apakan fidyah harus dibayarkan kepada 10 fakir miskin atau boleh dibayarkan kepada 1 fakir miskin saja?

Jika kondisinya seperti diatas, fidyah boleh dibayarkan kepada 10 fakir miskin yang berbeda atau bisa juga dibayarkan kepada 2 orang dengan dibagi rata. Diberikan kepada 1 orang pun diperbolehkan asalkan jumlahnya sesuai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *