Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah
- Ceramah seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Ceramah yang disampaikan baik di manapun dan kapanpun merupakan kalimat yang baik dan santun. Tidak memaki dan tidak mengandung ujaran kebencian.
- Isi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsure SARA
- Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan: spiritual, intelektual, emosional, dan multicultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan.
- Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Penceramah juga pahamm dan komitmen pada tujuan utama agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
- Materi tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan.
- Materi tak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
- Tuduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.