![Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah 1.Ceramah seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Ceramah yang disampaikan baik di manapun dan kapanpun merupakan kalimat yang baik dan santun. Tidak memaki dan tidak mengandung ujaran kebencian. 3. Isi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsure SARA 4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan: spiritual, intelektual, emosional, dan multicultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan. 5. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 6. Penceramah juga pahamm dan komitmen pada tujuan utama agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. 7. Materi tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan. 8. Materi tak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis. 9. Tuduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.](https://jogjapost.com/wp-content/uploads/2018/07/Himbauan-Kementrian-Agama-tentang-Ceramah.png)
Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah
- Ceramah seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Ceramah yang disampaikan baik di manapun dan kapanpun merupakan kalimat yang baik dan santun. Tidak memaki dan tidak mengandung ujaran kebencian.
- Isi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsure SARA
- Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan: spiritual, intelektual, emosional, dan multicultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan.
- Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Penceramah juga pahamm dan komitmen pada tujuan utama agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
- Materi tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan.
- Materi tak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
- Tuduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
![](https://jogjapost.com/wp-content/uploads/2017/09/cropped-jp-2-Copy.jpg)
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.