Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah

by -1232 Views
Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah 1.Ceramah seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika 2.	Ceramah yang disampaikan baik di manapun dan kapanpun merupakan kalimat yang baik dan santun. Tidak memaki dan tidak mengandung ujaran kebencian.  3.	Isi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsure SARA 4.	Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan: spiritual, intelektual, emosional, dan multicultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan. 5.	Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.  6.	Penceramah juga pahamm dan komitmen pada tujuan utama agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.  7.	Materi tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan.  8.	Materi tak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.  9.	Tuduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Jogjapost.com

Inilah 9 Wejangan Kementrian Agama Terkait Ceramah

  1. Ceramah seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Ceramah yang disampaikan baik di manapun dan kapanpun merupakan kalimat yang baik dan santun. Tidak memaki dan tidak mengandung ujaran kebencian.
  3. Isi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsure SARA
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan: spiritual, intelektual, emosional, dan multicultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan.
  5. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  6. Penceramah juga pahamm dan komitmen pada tujuan utama agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
  7. Materi tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan.
  8. Materi tak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
  9. Tuduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *