Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti 3 kasus yang menjadi viral belakangan ini di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia juga mengunjungi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengarkan langsung mengenai kasus-kasus tersebut.
Sri Mulyani Turun Tangan Terkait 3 Kasus Viral Kena “Palak” di Bea Cukai
Sri Mulyani memberikan arahan sebagai langkah tindak lanjut atas ketiga kasus yang heboh tersebut. Ia mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan laporan mengenai berbagai masalah dan isu yang muncul di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai. Beberapa kasus yang menjadi viral adalah pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.
Kasus Netizen Beli Sepatu Harga Rp 10 Juta dan Kena Palak Rp 31 Juta
Dalam kasus pengiriman sepatu, pria bernama Radhika Althaf mengeluhkan bahwa sepatu yang dikirimnya dari luar negeri dikenai bea masuk sebesar Rp30 juta, padahal sepatu tersebut hanya berharga Rp10 juta. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kasus ini terjadi karena adanya kesalahan dalam perhitungan nilai sepatu yang dikirimkan.
Bea Cukai melakukan koreksi terhadap perhitungan bea masuk dan denda yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan jasa titipan DHL, bukan oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah diselesaikan dan sepatu tersebut sudah diterima oleh penerima barang.
Hibah Alat Belajar Tuna Netra Tapi Kena Palak Rp 116 Juta Di Bea Cukai
Kasus kedua adalah pengiriman barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) pembina tingkat nasional di Jakarta. Barang berupa alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo dari Korea Selatan harus melalui proses yang memakan waktu lama karena diminta untuk melengkapi dokumen dan pembayaran bea masuk yang seharusnya dikecualikan. Sri Mulyani memerintahkan Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini dan membebaskan barang tersebut.
Hadiah Mainan Robot Megatron yang Kena Palak Rp 27 Juta
Kasus ketiga adalah penahanan barang action figure yang juga menjadi viral setelah diunggah oleh seorang influencer di TikTok. Sri Mulyani menyebut kasus ini mirip dengan kasus pengiriman sepatu, di mana terjadi kesalahan dalam perhitungan nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman. Bea Cukai melakukan koreksi dan yang bersangkutan sudah membayarkan bea masuk yang seharusnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki banyak peraturan yang harus diikuti, dan ini adalah tugas yang rumit. Meskipun terkadang mengganggu kenyamanan masyarakat, tujuan utamanya adalah menjaga perekonomian Indonesia.
Barang Dari Luar Negeri Yang Akan Kena Bea Cukai Jika Kamu Bawa Ke Indonesia
Selain itu, terdapat beberapa barang yang dibatasi jumlahnya saat melewati pabean seperti cerutu, rokok, dan alkohol. Barang juga akan diperiksa jika kemasannya masih utuh dan baru, seperti tas mewah, perhiasan, dan gadget yang dibeli sebagai oleh-oleh.
Jumlah uang tunai yang banyak juga akan dicek oleh petugas, serta barang dengan jumlah yang tidak wajar seperti sepatu dan celana dalam jumlah besar. Petugas akan memeriksa apakah barang tersebut nantinya akan dijual atau tidak.
Tips Menghindari Kena Palak di Bea Cukai Sehabis Pulang Dari Luar Negeri
Lalu bagaimana agar kita bisa terhindar dari pungutan pajak bea cukai saat pulang bepergian dari luar negeri? Agar tidak kena pajak Bea masuk, usahakan tidak membawa barang dalam jumlag banyak.
Hindari juga membawa barang barang elektronik baru yang kamu beli dari luar negeri seperti Laptop, Handphone serta barang barang lainnya. Ingat, Pajak bea masuk bisa berkali-kali lipatnya dari harga barang yang kamu bawa. Bukannya hemat beli barang dari luar negeri, bisa bisa kamu malah nombok banyak.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.