Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui Berapa untuk sehari? Di bulan Ramadhan, umat Islam yang sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menjalankan puasa. Namun ada kondisi kondisi tertentu yang membuat seseorang boleh untuk tidak menjalankan puasa. Salah satu orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa tersebut adalah ibu yang sedang menyusui.
Ibu menyusui yang khawatir akan membahayakan bayinya jika menjalankan puasa, boleh untuk tidak berpuasa. Namun ia diwajibkan untuk meng-Qodo’ (mengganti) puasanya di hari lain. Selain wajib men-Qodo’, ibu menyusui juga diwajibkan membayar fidyah.
Hukum Ibu Menyusui yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan
Ada perbedaan pendapat antara berbagai Mahzab terkait ibu menyusui yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan ini. Menurut Mahzab Syafi’i dan Hanbali, Ibu hamil dan menyusui yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan wajib meg-Qodo’ dan membayar Fidyah. Namun menurut Mahzab Hanafi, mereka hanya diwajibkan Meng-Qodo’ saja tanpa membayar fidyah.
Mazhab Maliki punya pendapat yang berbeda. Menurut para ulama Mazhab ini, ibu hamil wajib meng-Qodo’ saja, namun ibu menyusui wajib meng-Qodo’ dan membayar fidyah. Untuk amannya, untuk ibu menyusui yang mampu secara ekonomi, lebih baik meng-Qodo’ sekaligus membayar Fidyah saja.
Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui Menurut Nu Online
Berdasarkan informasi tanya jawab yang kami kutip dari laman NU online, ibu menyusui yang membatalkan puasa karena khawatir akan membahayakan anaknya, maka wajib Meng-Qodo’ dan membayar Fidyah. Meng-Qodo’ puasa bisa dilakukan di bulan-bulan lain selain bulan Ramadhan.
Sementara itu Fidyah merupakan makanan pokok yang harus diberikan kepada Fakir miskin. Besarnya makanan pokok untuk satu hari membatalkan puasa adalah 1 mud. Satu mud kalau di konversikan ke dalam beras di Indonesia sekitar 7 ons. Fidyah bisa diberikan kepada 1 orang saja. Jadi misalkan ibu menyusui membatalkan 5 hari puasa Ramadhan, maka sebanyak 5 mud beras (35 ons) bisa diberikan kepada 1 orang miskin.
Berapa Fidyah Puasa Sehari Untuk Ibu Menyusui
Fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui yang membatalkan puasa karena khawatir membahayakan anaknya adalah 7 ons untuk tiap 1 hari yang batal. Fidyah bisa diberikan dalam bentuk beras bisa juga diberikan dalam bentuk uang. Meskipun besarnya fidyah yang diwajibkan adalah seberat 1 ons makanan pokok, tidak jarang orang menggunakannya jadi 1 kilo biar menghitungnya mudah.
Besarnya fidyah yang harus dibayar ibu menyusui yang sengaja membatalkan puasa, bisa dihitung dari jumlah hari yang puasanya batal dikalikan 7 ons. Jika mau dibayarkan dalam bentuk uang, maka berat total dari beras tersebut tinggal dikalikan dengan harga bahan pokok yang berlaku sekarang. Misal seorang ibu dalam sebulan puasanya batal 10 kali, maka fidyah yang harus diberikan sebanyak 70 ons. Atau 7 kilo beras fidyah puasa bagi ibu hamil.
Cara Fidyah Jika Dibayarkan Dalam Bentuk Uang
Berapa jumlah uang yang harus diberikan ke fakir miskin yang berhak menerima? Cara hitungnya adalah 7 kilo tersebut dikalikan dengan harga beras yang sehari hari di makan. Misal sehari hari makan dari beras yang harga sekilo nya 16 ribu, maka besarnya fidyah fidyah alah tuju dikali Rp 16 ribu. Hasilnya adalah Rp 114.ribu rupiah.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.