Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan Polisi

by -9385 Views
Vadel Badjideh bersama tim kuasa hukumnya(instagram@VadelBadjideh)
Vadel Badjideh bersama tim kuasa hukumnya(instagram@VadelBadjideh)

Pemeriksaan yang Ditunda

Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh pada pukul 14.00 WIB sebagai saksi terlapor terkait laporan Nikita Mirzani.

Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16).

Namun, hingga waktu yang ditentukan, Vadel tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi terkait absennya Vadel pada pemeriksaan itu.

Meski demikian, kepolisian mempersilakan jika Vadel meminta penundaan pemeriksaan.

“Jadwal pemeriksaannya pukul 14.00 WIB. Tapi jika memang ada penundaan, penyidik tetap akan menunggu.

Sejauh ini belum ada konfirmasi,” ujar Nurma pada Jumat, 27 September 2024.

Permintaan Penjadwalan Ulang

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengonfirmasi bahwa pihaknya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang ke pekan depan, tepatnya pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB.

Razman menyebutkan bahwa surat pemberitahuan penundaan sudah diserahkan pada hari sebelumnya.

“Ditunda ke Jumat depan, 4 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB. Surat pemberitahuan penundaan sudah diantar tim saya,” jelas Razman.

Razman membantah bahwa absennya Vadel merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

Dia menegaskan bahwa tim hukumnya sedang mengumpulkan bukti untuk menanggapi dan menyangkal tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.

“Tidak ada niat untuk menghindari proses hukum. Tim hukum kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pasal yang dilaporkan,” lanjutnya.

Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel Badjideh dilaporkan atas pelanggaran Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau Pasal 77 A juncto 45 A.

Ia juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Pihak kepolisian masih menunggu kelanjutan pemeriksaan Vadel Badjideh yang dijadwalkan ulang pada minggu depan.

Baca Juga: KBRI Beirut Umumkan Siaga 1 untuk Evakuasi WNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *