Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditahan Polisi

by -602 Views
Yuk Viralkan

damaikan kasus perkosaan

SEMARANG – Tujuh orang anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes ditahan polisi. Kini mereka berstatus tersangka.

“LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak tujuh orang,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi pada Jumat (18/1/2023).

Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes. “Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujar dia.

Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan pada 27 Desember 2022. Dua hari berselang komplotan tersebut berinisiatif memediasi para orang tua pelaku pemerkosaan dengan pihak korban dengan meminta sejumlah uang.

Bersama penangkapan tujuh anggota LSM tersebut juga diamankan barang bukti berupa surat penyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Serta uang tunai Rp 6.100.000.

Adapun tujuh pelaku pemerkosaan juga telah ditetapkan tersangka. “Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 orang kemudian kami tetapkan tersangka pencabulan 6 orang,” kata Luthfi.(Cry)


Yuk Viralkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *