Pada 27 November 2024 mendatang, semua daerah di Indonesia akan menggelar pilkada secara serentak. Dalam pilkada tersebut akan dipilih pasangan Gubernur dan Wakilnya, Pasangan Bupati dan wakilnya, serta pasangan Walikota dan wakilnya. Yogyakarta juga termasuk daerah yang akan menjalani pilkada pada november mendatang.
Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Walikota Lewat Partai Golkar
Beberapa partai sudah mulai melakukan proses penjaringan orang orang yang akan mereka jagokan. Diketahui, PJ walikota yogyakarta Singgih Raharjo juga ikut mengambil formulir penjaringan calon walikota melalui partai golkar.
Tidak hanya itu, beberapa iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh pemkot jogja, memajang foto PJ walikota yogyakarta tersebut dalam ukuran besar. Pemasangan foto Singgih raharjo pada iklan layanan masyarakat yang didanai dengan dana pemkot ini di curigai sebagai bentuk kampanye oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.
PJ Wali kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur hingga KPK RI
Penjabat Wali (Pj) Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo telah secara resmi dilaporkan kepada Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI, dan Ombudsman RI Perwakilan DIY oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta. Koalisi ini terdiri dari berbagai pegiat HAM dan antikorupsi yang peduli terhadap penegakan HAM dan pemberantasan korupsi di Yogyakarta.
Koordinator dari Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta), yaitu Tri Wahyu, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pencalonan Singgih Raharjo sebagai calon Wali Kota Yogyakarta 2024, yang diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.
Berawal Dari Berita Singgih Ambil Formulir Pencalonan Walikota di Partai Golkar
Tri Wahyu menyatakan, “Kami terkejut ketika membaca di media bahwa saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Yogya dalam Pilkada 2024 dari partai tertentu di Yogyakarta. Saat ditanya oleh wartawan, dia menyebutkan bahwa ada timnya dengan berkata ‘Ya, nanti saya cek ke tim saya ya.'” Dia mengungkapkan ini saat menyampaikan laporan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan pada hari Senin (29/4/2024). Menurut Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta, iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta menampilkan foto besar Singgih Raharjo.
Iklan Layanan Masyarakat yang Memuat Foto Singgih Raharjo Belum Dicopot
“Meskipun sudah selesai masa arus balik pemudik saat Lebaran tahun 2024, iklan tersebut masih belum dicopot, walaupun sejatinya iklan tersebut merupakan sambutan untuk pemudik di Yogyakarta,” ujarnya.
“Kami menemukan beberapa tempat strategis di mana Singgih membuat iklan layanan masyarakat, seperti di sekitar GOR Amongraga, di pertigaan Stasiun Lempuyangan, dan perempatan Mirota Kampus. Kami curiga bahwa iklan tersebut tidak menggunakan dana pribadi dan diduga berasal dari anggaran Pemkot Yogyakarta,” tambahnya.
Pada malam hari Senin (29/4/2024), Tri juga mengungkap bahwa akan diadakan acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia di Halaman Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta. Namun, hal yang menarik adalah foto Singgih Raharjo yang dipasang dalam poster nonton bareng tersebut lebih besar dibandingkan foto para pemain Timnas.
Foto Singgih Lebih Besar Daripada Foto Timnas Piala AFF U23
“Dalam poster tersebut, wajah Singgih Raharjo lebih besar daripada wajah pemain Timnas. STY (Shin Tae-yong) bahkan tidak ada di poster tersebut. Tentu ini berbeda dengan poster yang dicetak oleh Pemda DIY untuk nobar, di mana hanya terdapat foto para pemain Timnas dan tidak ada foto pejabat publik,” katanya.
Menurut Tri Wahyu, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo terlihat memihak kepada pihak tertentu dan memiliki motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN adalah salah satu Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik. Selain itu, asas akuntabilitas juga ditegaskan dalam UU 28 tahun 1999, yang menyatakan bahwa hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara,” jelasnya.
Pelapor Menuntut Agar ASN Lain yang Terlibat Juga Diperiksa
Selanjutnya, Tri Wahyu mendesak Gubernur DIY untuk memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, agar mencopot semua iklan layanan masyarakat yang berbau iklan pengenalan diri menjelang Pilkada 2024.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk menyelidiki tim yang dimaksud oleh Singgih Raharjo guna mencegah adanya ASN lain yang terlibat dalam agenda politik sesat yang dilakukan olehnya.
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta juga mendesak Mendagri RI untuk mencopot Singgih Raharjo dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi/ hukuman atas perilaku ASN yang memihak dalam Pilkada 2024 dan tidak menjaga amanah sebagai PJ Wali Kota Yogya yang seharusnya melayani publik, bukan berpolitik praktis.
KPK Didorong Untuk Lakukan Penyelidikan Penggunaan Dana
Selain itu, Koalisi ini juga mendorong KPK RI untuk mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan dana publik, yaitu APBD Kota Yogyakarta, oleh PJ Wali Kota Yogyakarta dalam konflik kepentingan dan bukan untuk pelayanan publik, melainkan untuk kepentingan pribadi dan motif politik praktis menjelang Pilkada 2024.
Terakhir, Ombudsman RI Perwakilan DIY juga diminta untuk menyelidiki dugaan maladministrasi publik, yang dilakukan oleh Singgih Raharjo, yaitu tindakan-tindakan yang patut dipertanyakan oleh PJ Wali Kota Yogyakarta yang juga merupakan ASN Pemda DIY. Salah satunya adalah iklan layanan masyarakat Pemkot Yogyakarta yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih Raharjo dan rentan digunakan untuk agenda politik praktis menjelang Pilkada 2024.
Profil singkat PJ Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo
Singgih Raharjo ini merupakan pria kelahiran Gunungkidul 14 Mei 1965. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Indonesia dan gelar master di Curtin University, australia. Memulai karier kepemerintahan di dinas pendidikan dan kemudian berpindah ke Dinas Kebudayaan DIY. tanggal 3 Januari 2019, Singgih ini dilantik menjadi kepala dinas pariwisata DIY. Jabatan PJ wali Kota Yogyakarta di terima oleh singgih ketika resmi dilantik pada tangal 22 Mei 2023 lalu. Ia menggantikan PJ Wali Kota Jogja sebelumnya yaitu Sumadi.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.