Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden Tampaknya Tidak akan berjalan dengan mulus. Baru-baru ini, Ganjar Pranowo, Calon Presiden dengan nomor urut 03, telah menarik perhatian masyarakat untuk menginvestigasi berbagai tindakan curang yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia tidak sendirian, Ganjar juga melibatkan partai pengusung pasangan calon nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Bersama-sama, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut mengusulkan penggunaan hak angket yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, CNN Indonesia menjelaskan bahwa pemakaian hak angket DPR hanya dapat dilakukan setelah usulan tersebut mendapatkan dukungan dari 50 persen dari anggota dewan. Namun, apa sebenarnya hak angket yang dimiliki oleh DPR? Berikut ini adalah penjelasannya yang telah kami rangkum.
Pengertian Hak Angket Hak Hak Dpr Lainnya Dalam Menjalankan Tugas
Sebagai fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut adalah penjabaran dari ketiga hak tersebut:
1. Hak Interpelasi: Hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak secara luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: Hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak secara luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau dunia internasional; tindak lanjut dari dua hak sebelumnya; dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat lagi.
Syarat Hak Angket Bisa Diusulkan Oleh di DPR
DPR menjelaskan melalui situs resminya bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Permohonan juga harus menyertakan dokumen yang menjelaskan materi Undang-Undang yang ingin diselidiki serta alasan mengapa penyelidikan harus dilakukan.
Untuk menerima atau menolak usulan Hak Angket, DPR harus mengadakan sidang pleno. Jika usulan diterima, DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua perwakilan fraksi DPR. Namun, jika usulan Hak Angket ditolak, usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali oleh pengusul.
Penggunaan Hak Angket Dalam Sejarah Pemerintahan Indonesia
Bukan cuma terjadi sekali dua kali, di masa lalu, ternyata Hak Angket ini sudah pernah dipakai oleh DPR di negara kita. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Soekarno juga pernah menjadi sasaran dari hak angket yang diajukan oleh DPR pada waktu itu.
Presiden Soeharto, Megawati, Gus Dur hingga SBY juga tidak luput dari hak angket yang dipakai oleh DPR di zamannya masing masing. Penasaran hak angket dipemerintahan Indonesia sebelumnya dipakai untuk apa saja? berikut ini daftar lengkapnya:
1. Masa Pemerintahan Presiden Sukarno – Hak Angket Penggunaan Devisa
Pada tahun 1950-an, DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.
2. Masa Pemerintahan Presiden Soeharto – Hak Angket Pertamina
Pada tahun 1980, DPR menggunakan Hak Angket terkait kasus yang melibatkan H Thahir dan Pertamina yang disampaikan dalam Sidang Pleno DPR.
3. Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid – Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen yang dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei.
4. Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri – Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
DPR menggunakan Hak Angket terkait penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
5. Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kesalahan yang dilakukan oleh Pertamina dalam penjualan dua unit kapal tanker VLCC pada tahun 2004.
6. Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Pada tahun 2008, DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
7. Hak Angket DPT Pemilu 2009
DPR menggunakan Hak Angket terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2009.
8. Hak Angket Century.
Pada akhir 2009, DPR menggunakan Hak Angket terkait pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
9. Masa Pemerintahan Presiden Jokowi – Hak Angket KPK
Pada tahun 2017, DPR menggunakan Hak Angket terhadap KPK terkait kasus e-KTP.
Menurutmu sendiri bagaimana? kamu termasuk orang yang mendukung dipakainya hak angket oleh DPR atau yang menolak? Apapun yang terjadi nanti semoga indonesia tetap baik baik saja. Pasti capek rasanya setelah ribut ribut pemilu, setelah ada pemenang, kita masih ribut lagi akibat diajukannya hak angket ini.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.