Peraturan pemerintah Ri No.14 tahun 2024 telah ditandatangani oleh presiden jokowi dan resmi terbit. PP ini mengatur tentang pemberian THR serta gaji ke 13 bagi yang berhak menerima. Menyambut datangnya hari raya lebaran 2024 serta di tengah maraknya harga kebutuhan yang serempak naik, tentu ini jadi kabar gembira bagi masyarakat.
THR dan gaji ke-13 merupakan satu hal yang ditunggu tunggu. Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke 13 ini? Kapan THR dan gaji ke-13 menurut undang undang akan dicarikan? Berikut ini info lengkapnya.
Yang berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13
Menurut PP No.14 tahun 2024, yang berhak menerima THR tidak hanya PNS saja. Ada juga pihak lain yang berhak menerima THR pada lebaran 2024. Pihak-pihak yang berhak menerima THR ini antara lain aparatur negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Sementara itu, aparatur negara sendiri, rinciannya terdiri atas: pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Meski begitu tidak semua PNS berhak untuk menerima THR di tahun 2024 ini. PNS yang tidak berhak menerima tunjangan ini diantaranya adalah mereka yang sedang cuti diluar tanggungan negara dan yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Kapan THR dan Gaji Ke-13 Akan Dicairkan
Kapan THR dan Gaji Ke-13 bakal cair. Informasiini tentu yang di tunggutunggu oleh masyarakat di tengah harga harga yang kian naik ini. Menurut PP No.14, ini, paling cepat THR akan dibayarkan 10 hari menjelang hari raya Idul fitri 2024. Jika lebaran menurut kalender pemerintah ad di tanggal 11 april 2024, maka paling cepat THR akan diterima tanggal 1 April 2024. Jika sampai hari raya THR belum turun juga, maka akan dibayarkan sesudah lebaran.
Selain THR, aparatur negara juga akan mendapatkan Gaji ke-13. Menurut PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal !3 maret 2024 tersebut, Gaji Ke-13 PNS dan aparatur negara lain akan diterima pada bulan Juni 2024. Bersabar dulu ya khusus untuk gaji ke 13 ini. Karena paling cepat baru akan diterima sekitar 3 bulanan lagi.
Berapa Besarnya THR Dan Gaji ke 13 Akan Diterima?
Berapa kira kira besarnya THR serta gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS? Berdasarkan PP No.14 tersebut besarnya THR yang diterima PNS dan ASN lain ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Sementara itu THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bearnya sama dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Untuk THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Kapan THR Untuk Karyawan Swasta Cair?
Untuk karyawan swasta, undang undang yang mengatur tentang pembayaran THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Permen ini berisi tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran. Jika lebaran 2024 ditetapkan pada tanggal 11 April, maka harusnya tanggal 2 April 2024, karyawan swasta sudah berhak untuk menerima THR dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Menurut peraturan mentri ini, yang berhak menerima THR adalah mereka yang bekerja minimal satu bulan. Jumlah THR yang berhak diterima besarnya minimal satu bulan gaji dibagi 12. Sementara itu yang sudah bekerja selama 1 tahun, berhak untuk menerima gaji yang besarnya setara dengan 1 bulan gaji.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.