Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah mengumumkan perubahan tarif retribusi jasa usaha di Bantul yang akan berlaku mulai awal Mei 2024.
“Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga akan diterapkan mulai Rabu, 1 Mei 2024 pukul 00.00 WIB,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, pada Kamis (4/4/2024).
Objek Wisata Di Bantul Yang Tarif Retribusinya Naik
Perubahan tarif ini akan berlaku untuk beberapa kawasan, seperti Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo dengan tarif sebesar Rp14.500 ditambah asuransi sebesar Rp500 per orang. Sementara itu, untuk Kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme, tarifnya menjadi Rp9.500 ditambah asuransi sebesar Rp500 per orang.
Kwintarto juga menyampaikan bahwa perubahan tarif retribusi jasa usaha ini telah disahkan melalui Peraturan Bupati Bantul No.23/2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga yang mengatur penyesuaian besaran tarif retribusi.
Sempat Ogah Naikkan Retribusi Wisata Pada Tahun 2023
Pemkab Bantul berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif retribusi masuk ke objek wisata pantai di selatan seperti Parangtritis dan Parangkusumo. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga dan bahkan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa tidak hanya objek wisata pantai, tetapi beberapa objek wisata lainnya di Bantul seperti Kebun Buah Mangunan, Puncak Becici, Hutan Pinus, dan lain-lain juga tidak mengalami kenaikan tarif retribusi.
Pandemi Jadi Alasan Tahun 2023 Retribusi Wisata Bantul Batal Naik
Menurut Abdul Halim, pihaknya telah melakukan kajian dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD untuk menyesuaikan tarif retribusi masuk ke objek wisata pantai yang saat ini masih Rp10 ribu per orang. Namun, mereka mempertimbangkan kondisi pariwisata pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih. Mereka khawatir jika tarif retribusi dinaikkan saat ini, akan ada penurunan jumlah wisatawan.
Oleh karena itu, tarif retribusi wisata pantai di Bantul tetap berlaku Rp10 ribu per orang, meskipun beberapa objek wisata pantai di daerah lain di DIY direncanakan akan naik menjadi Rp15 ribu per orang. Hal ini juga mempertimbangkan bahwa para agen perjalanan pasti akan menghitung biaya dengan kalkulator, sehingga kenaikan tarif sebesar Rp5 ribu dapat mempengaruhi harga yang lebih mahal di Pantai Parangtritis atau akan mengalihkan tujuan wisatawan.
JogjaPost Jogja News Today. Presenting a variety of interesting information both local Jogja, national and even international. Follow us on Google News and other social media.