Tak Kunjung Dibayar, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan

by -369 Views

Sabda Ahessa dihadapkan dengan tuntutan perdata oleh Wulan Guritno terkait dana talangan sebesar Rp 396.150.000. Wulan Guritno mengajukan gugatan terhadap Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan tindakan melanggar hukum.

sengketa antara wulan Guritno dengan sabda ahessa masalah utang
sengketa antara wulan Guritno dengan sabda ahessa masalah utang

Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya untuk mengajukan gugatan tersebut. Ficky Fernando menyatakan bahwa sebenarnya Sabda Ahessa bersedia membayar dana talangan tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan pembayarannya akan dilakukan.

Sudah Ditagih Sejak Pertengahan 2023 Namun Belum Membayar

“Intinya sesuai dengan berita yang ada. Terdapat dana talangan yang diberikan oleh Wulan terkait renovasi rumah di Kemang. Wulan sudah mencoba untuk menagihnya. Pada dasarnya, Sabda bersedia membayar dan mengembalikan dana talangan tersebut,” ujar Ficky Fernando kepada detikcom melalui telepon, Selasa (27/2/2024).

“Namun sejak pertengahan 2023, kami telah mencoba menagihnya hingga awal tahun ini tanpa adanya kejelasan mengenai penyelesaiannya. Kita tidak punya pilihan lain selain menggunakan upaya hukum. Itulah yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.

Ficky Fernando menyatakan bahwa antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tidak ada perjanjian tertulis. Namun, terdapat kesepakatan lisan di antara keduanya. “Walaupun tidak ada perjanjian tertulis, tetapi ada kesepakatan lisan di antara mereka,” kata Ficky Fernando. “Saat kami menagih, dia (Sabda) selalu mengatakan akan membayar bulan depan, awal tahun, akhir tahun,” tambahnya.

Wulan Guritno Memilih Jalur Perdata Untuk Menyelesaikan Masalah

“Pada dasarnya, kami sudah menagih sesuai dengan waktu yang Sabda janjikan, jika dia ingin membayar bulan ini, kami menunggu. Namun, tidak ada kabar, dan tiba-tiba dia menunda kembali karena tidak ada kejelasan penyelesaiannya,” tegasnya.

Namun, pihak Wulan Guritno menegaskan bahwa Sabda Ahessa awalnya memberikan respons terkait pengembalian dana talangan tersebut. Wulan Guritno memilih untuk mengajukan gugatan agar dapat memperoleh kepastian.

“Respons dari Sabda ada, maksudnya mengenai kejela

san penyelesaian, namun tidak ada kepastian penyelesaian. Kami sudah beberapa kali menagih sesuai dengan permintaan Sabda untuk menunda bulan ini, namun tersebutlah,” tegas pengacara Ficky Fernando.

Wulan Guritno Menuntut Tambahan Ganti Rugi Rp 100 Juta

Sabda Ahessa dihadapkan dengan tuntutan perdata oleh Wulan Guritno atas tuduhan melakukan tindakan melawan hukum. Sabda Ahessa diduga enggan membayar utang yang dipinjamkan oleh Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Selain dana talangan tersebut, Wulan Guritno juga mengajukan tuntutan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, terdapat juga tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta per hari dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *