Awas! Buang Sampah Sembarangan di Bantul Dendanya Hingga 400 Ribu

by -130 Views

Masalah penertiban pembuangan sampah di Bantul ternyata belum seperti yang diharapkan. Masih banyak warga yang acuh terhadap upaya pemerintah dalam penangan sampah. Masih banyak orang yang dengan seenaknya membuang sampah di pinggir jalan secara liar , di aliran sungai atau asal lempar begitu saja dimanapun ada kesempatan. Mereka itu orang yang punya mata, tetapi tidak punya mata hati.

satpoll pp bantul akan ott pembunag sampah liar di bantul
satpoll pp bantul akan ott pembunag sampah liar di bantul (sumber foto: instagram @polpp_bantul)

Mereka tidak mau tahu, bahwa membuang sampah sembarangan akan berdampak merusak pemandangan, mendatangkan bau tidak sedap, bisa mengakibatkan banjir level rendah sampai tinggi, menimbulkan berbagai penyakit dan mencemari lingkungan. Untuk penanganan sampah Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Satpol PP Bantul Akan Menjalankan OTT Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum didampingi Sekretarisnya, Muhammad Agung Kurniawan SSi mengungkapkan , untuk penangani sampah dan menegakkan Perda Bantul yang mengatur pengelolaan sampah, kini Satpol PP Bantul yang mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat mulai bertindak lebih tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Satpol PP Bantul kini lebih tegas menindak pelaku pembuang sampah sembarangan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT sampah Satpol PP Bantul pada Triwulan pertama tahun 2024 ini dilaksanakan sebanyak 10 kali yang sasarannya berada di wilayah Kapanewon Kasihan dan Banguntapan.

Sangsi Denda Antara  200 Rb Sampai 400 Ribu

Dari hasil OTT dilanjutkan proses pemanggilan dan penyidikan oleh PPNS Satpol PP Bantul. Kemudian proses persidangannya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Putusan hakim memberi denda sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 kepada terdakwa untuk memberikan efek jera.Tetapi Satpol PP Bantul berharap denda terhadap pelaku pembuang sampah sembarang bisa diperberat.

Dasar Hukum OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul

Dasar hukum dilakukan giat OTT sampah adalah Perda Kab.Bantul No. 2 tahun 2019 pasal 47 Jo 60 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan. Sementara Pemerintah Kabupaten Bantul kini terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target kemandirian dalam pengelolaan sampah pada 2025 mendatang, yang dirancang dengan pembangunan dan pengembangan pengelolaan sampah di beberapa titik.

Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Beberapa Tempat 

Seperti pembangunan pusat pengelolaan sampah terpadu di tiga lokasi, yakni pusat pengolahan sampah di awuran Pleret berkapasitas 70 ton, tempat pengelolaan sampah terpadu di Modalan Banguntapan berkapasitas 50 ton, dan di Dingkikan Argodadi Sedayu berkapasitas 40 ton. Pembangunan tempat pengelolaan sampah di tiga lokasi ini ditarget bisa selesai pada tahun 2024 ini.

Selain itu di beberapa Kalurahan di Kabupaten Bantul sudah mempunyai pengolahan sendiri- sendiri, seperti di Kalurahan Guwosari, Panggungharjo, Potorono, Karangtengah dan lainnya. Kabupaten Bantul pemprogramkan Bantul Bersama ( Bantul Bersih Sampah Tahun 2025 ), yang dilaksanakan seluruh OPD terkait dan sampai di tingkat masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bantul bersama masyarakat telah bekerja keras dalam mengelola sampah, sehingga sampah yang keluar dari rumah tangga dan wilayah kalurahan sudah berupa sampah yang diolah. “Upaya penanganan sampah agar Kabupaten Bantul bersih sampah yang dilakukan Pemkab Bantul benar- benar serius. Maka Satpol PP Bantul Bantul selaku penegak Perda akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan,” ungkap Jati Bayubroto.

Karena itu Kepala Satpol PP Bantul berharap semua masyarakat dapat bersama sama muncul kepeduliannya terhadap situasi darurat sampah ini dengan tidak lagi membuang sampah secara liar di tempat yang tidak semestinya.

Ajak Masyarakat Ikut Melakukan OTT Terhadap Pembuang Sampah Liar

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar dapat menjaga lingkungan masing-masing dengan ikut melakukan OTT terhadap pembuang sampah liar untuk dilaporkan kepada Sat Pol PP Bantul,” ajak Kepala Satpol PP Bantul. Upaya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang tempat bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi semua pihak juga perlu andil, utamanya masyarakat.

“Kesadaran tidak membuang sampah di sembarang tempat merupakan upaya ikut menjaga lingkungan yang bersih dan nyaman.Lingkungan yang bersih membuat hidup aman, nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *