Zakat Fitrah 2024, MUI Jogja Tetapkan Segini !

by -350 Views
Poster ajakan zakat fitrah 2024 Intagram Baznazindonesia

Pada Ramadhan 2024 ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY telah membuat ketetapan terkait dengan Zakat Fitrah, zakat mal serta fidyah yang harus di bayarkan oleh umat muslim di yogyakarta. Ketetapan ini dituangkan dalam Fatwa MUI DIY Nomor: Kep.-350/MUI-DIY/III/2024 tahun 2024 tentang Pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Penyalurannya.

Berdasarkan ketetapan yang di tandatangani oleh ketua dan sekretaris komisi fatwa MUI DIY Prof. Dr Drs H Makhrus Munajat SH MHum dan Dr Oman Fathurahman MA, besarnya Zakat Fitrah serta fidyah yang harus kita bayarkan di ramadhan 2024 ini cukup jelas. Agar tidak keliru dalam menentukan besarnya Zakat yang perlu kamu bayarkan di bulan Ramadhan tahun ini, berikut pembahasan lengkapnya.

Besarnya Zakat Fitrah 2024 DIY Jika Dibayarkan Dalam Bentuk Beras

Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Ini karena beras merupakan makanan pokok umumnya umat muslim di Indonesia. Jika ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk beras, maka kita harus memberikan beras seberat 2.5 kilogram. Beras ini kualitasnya harus sama dengan yang kita makan sehari hari.
Beras seberat 2.5 kilogram ini hitungannya untuk satu orang. Jika di dalam keluarga ada 4 orang, maka kita perlu mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak 10 kilogram. Angka 10 kg ini diperoleh dari 2.5 kilogram dikalikan 4 orang.

Besarnya Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Dalam Bentuk Uang

Untuk kamu yang berniat membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tak perlu bingung-bingung lagi menentukan besarnya berapa. MUI DIY dalam ketetapannya juga sudah memberikan petunjuk kepada kita. Setelah disesuaikan dengan harga-harga di waktu sekarang, MUI DIY menetapkan besarnya Zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 40 ribu rupiah. Ini berarti hitungannya harga beras dianggap Rp 16 ribu perkilo. Harga beras di warung-warung sayur memang rata rata sebesar ini satu kilonya ketika ketetapan MUI ini dibuat.

Jika di dalam keluarga ada 4 jiwa yang wajib dibayarkan Zakat Fitrahnya, maka besarnya yang harus dikeluarkan untuk membayar kewajiban setahun sekali ini adalah 4 x Rp 40 ribu. Hasilnya adalah Rp 160 ribu. Bagi kamu yang mampu sebaiknya disiapkan uang sebesar ini sebelum THR habis untuk kebutuhan lainnya.

Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Membayar Zakat Fitrah 2024

Zakat Fitrah ini merupakan penyempurna ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadhan. Zakat Fitrah ini bisa dibayarkan kapan saja selama masih ada di bulan ramadhan. Sehingga kita bisa menunaikan zakat sejak hari pertama bulan Ramadhan sampai dengan malam takbir di akhir bulan Ramadhan.

Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman Zakat.or.id, waktu yang disarankan untuk membayar Zakat Fitrah ini bersamaan dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau pada malam takbir Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya untuk menyenangkan fakir miskin di hari kemenangan Umat Muslim tersebut.

Zakat Fitrah Anak Siapa Yang Bayar

Zakat Fitrah ini wajib dibayarkan bahkan untuk anak yang belum baligh dan belum punya penghasilan sekalipun. Yang berkewajiban membayarkan Zakat Fitrah untuk anak anak yang belum baligh dan belum berpenghasilan ini adalah orangtua mereka. Lalu bagaimana untuk anak yang sudah baligh tapi belum punya penghasilan? Sama saja, orangtuanya dalah hal ini ayahlah yang berkewajiban membayarkan Zakatnya.

Besarnya Fidyah Ramadhan 2024

Umat Muslim yang karena kondisi tertentu tidak mampu berpuasa, bisa menggantinya dengan membayar Fidyah. MUI DIY juga sudah memberikan ketetapan terkait besarnya fidyah yang harus dibayarkan. Khusus untuk Fidyah ini besarnya ditentukan berdasarkan kemampuan dan standar ekonomi yang bersangkutan. Ada 3 kategori besarnya fidyah menurut ketetapan Fatwa MUI DIY ini.

Golongan pertama adalah golongan sangat mampu. Besarnya fidyah yang disarankan untuk mengganti sehari puasa adalah Rp 60 ribu/jiwa/hari. Golongan kedua adalah golongan mampu dengan besarnya fidyah yang harus dibayarkan Rp 45 ribu/jiwa/hari.

Sementara itu untuk golongan ekonomi sedang, besarnya fidyah yang perlu dikeluarkan Rp 30 ribu/jiwa/hari. Untuk kelompok ekonomi cukup, fidyah yang harus dibayarkan Rp 15 ribu/jiwa/hari. Fidyah ini bisa dibayarkan bertepatan dengan hari yang tidak puasa, atau bisa juga dibayarkan di akhir bulan ramadhan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *